20 Feb 2017

DPRD Jakarta Boikot Ahok, Usaha Penolakan yang Terlalu Berlebihan.


Belum genap satu minggu Ahok aktif kembali menjadi Gubernur Jakarta, sudah ada cobaan (lagi) dari para ‘kawan lama’ Ahok. Tak lain dan tak bukan, para anggota DPRD DKI Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, berupa aksi pemboikotan terhadap Gubernur Ahok, beserta seluruh jajaran SKPD. Mereka menolak mengikuti rapat-rapat dengan pihak terkait, termasuk menolak pembahasan anggaran. Aksi pemboikotan ini pada intinya menolak keputusan Mendagri yang kembali mengaktifkan Ahok sebagai Gubernur Jakarta. Sepertinya memang sangat sulit bagi DPRD DKI Jakarta untuk bisa menerima Ahok sebagai Gubernur. Mungkin kalau bisa memilih, maunya PLT Gubernur Sumarsono saja yang menggantikan posisi Ahok sampai ada Gubernur terpilih baru, yang bukan Ahok (maunya mereka).

Aksi pemboikotan ini dilakukan oleh empat Fraksi DPRD DKI Jakarta, yaitu Fraksi PKS, PPP, PKB, dan (tentu saja) Gerindra. Wakil Ketua DPRD Fraksi PKS, Triwisaksana atau akrab dipanggil Sani mengatakan, ada tiga alasan mereka melakukan aksi pemboikotan tersebut, yaitu:

1.Status Ahok sebagai Terdakwa

Sani mengatakan bahwa ada beberapa pakar hukum terkemuka yang berpendapat bahwa status Ahok sebagai terdakwa, namun tetap aktif sebagai Gubernur adalah melanggar hukum. Berikut kutipan pernyataan Sani ketika dihubungi wartawan, Jumat 17 Februari 2017.

“Seperti pendapat mantan ketua MK, Mahfud MD, bahwa itu (Ahok) melanggar hukum. Bila tetap mengambil kebijakan, kebijakannya dianggap cacat hukum, bahkan bisa dipidana kalau terkait keuangan, anggaran. Jadi dari Mendagri itu baru turun surat pemberhetian PLT Gubernur Sumarsono, tapi belum ada surat putusan pengaktifan (Ahok) kembali. Jadi yang kami minta dari Mendagri adalah surat tertulis terkait dengan status Ahok sebagai gubernur.”

Sumber: http://m.viva.co.id/berita/metro/884422-tiga-alasan-dprd-dki-jakarta-boikot-ahok

http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/18/08543031/dprd.akan.boikot.rapat.hingga.kemendagri.putuskan.status.ahok

Penafsiran yang berbeda dikemukakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Beliau mengatakan bahwa acuan tentang penonaktifian atau pemberhentian sementara Kepala daerah adalah pasal 83 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang kutipan nya berbunyi:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun…”

Jika berpatokan pada pasal tersebut, maka tidak dapat digunakan untuk memberhentikan Ahok. Karena pasal yang didakwakan terhadap Ahok yaitu pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 156 a yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-3419686/refly-harun-tak-ada-alasan-untuk-menonaktifkan-ahok

Selain itu SK Mendagri tentang pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur setelah serah terima jabatan dari PLT Gubernur Sumarsono ke Ahok, rasanya terlalu berlebihan dan cari-cari alasan saja. Apakah ini cuma salah satu cara menekan pemerintahan?

2.Hak Angket DPR RI terhadap Pengaktifan Kembali Ahok sebagai Gubernur (Ahok Gate)

Beberapa minggu kebelakang, bergulir wacana pengadaan hak angket atau penyelidikan tentang pengaktifan kembali Ahok menjadi Gubernur Jakarta. Ada empat fraksi yang mengusulkan hak angket tersebut, yaitu Fraksi Demokrat, PKS, PAN, dan (lagi-lagi) Gerindra. Mereka mengajukan hak angket karena menganggap pemerintah melanggar undang-undang terkait pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Sedangkan Mendagri merasa tidak melanggar UU apa pun.

“Yang saya lakukan semua sesuai dengan aturan hukum kok, yang kami yakini,” kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/02/14/12013461/4.fraksi.gulirkan.hak.angket.status.ahok.ini.komentar.mendagri

Sekarang Wacana hak angket tersebut sudah tidak jelas kelanjutan nya, karena Fraksi-fraksi pendukung pemerintahan telah menolak untuk ikut. Enam fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, dan Hanura, tanpa dihadiri PAN yang sebelumnya sudah ikut menandatangani usulan hak angket tersebut. Alasan penolakan adalah tidak adanya urgensi dan dianggap tidak relevan lagi isu tersebut.

Sumber: nasional.kompas.com/read/2017/02/14/23483631/fraksi.pemerintah.tolak.hak.angket.status.ahok?page=all

3.DPRD Menunggu Hasil Konsultasi Kemendagri dengan MA

Sani meminta agar Menteri Dalam Negeri berkonsultasi dengan Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Fatwa mengenai sah tidaknya pengaktifan Ahok sebagai Gubernur.

Sedangkan Ketua MA, Hatta Ali mengatakan pihaknya harus memperhatikan aspek positif dan negatif atas terbitnya suatu Fatwa. Beliau beralasan Fatwa dari MA dapat berdampak pada independensi majelis hakim di tengah kasus Ahok yang kini sedang berjalan. Berikut kutipan pernyataan beliau di gedung MA, Selasa 14 Februari 2017.

“Yang perlu selalu kita jaga yang merupakan prinsip adalah selalu menjaga independensi hakim yang menyidangkan perkara ini. Tidak boleh kita campuri semua perkara-perkara yang ada di pengadilan baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pada tingkat banding sampai di tingkat MA.”

Selain itu, menurut Hatta Ali, Fatwa MA bukanlah jawaban yang bersifat final dan mengikat. Jadi bisa diikuti bisa tidak.

Sumber: http://m.tribunnews.com/nasional/2017/02/14/ketua-ma-hatta-ali-fatwa-menggangu-independensi-hakim

Dari ketiga alasan tersebut, menurut saya, sebenarnya sudah tidak relevan lagi bila DPRD DKI Jakarta terus melanjutkan aksi boikot tersebut. Apalagi sampai menunda rapat beserta jajaran SKPD yang ujung-ujungnya mengakibatkan mulur nya waktu pembahasan anggaran, sehingga rakyat Jakarta yang lagi-lagi dirugikan.

Betapa beratnya jalan seorang Ahok, didemo tiga jilid, dilempar ke kursi terdakwa, diancam hak angket DPR RI, dan kini diboikot DPRD DKI Jakarta. Pun setelah itu semua, Ahok masih mendapat hasil tertinggi quick count Pilkada Jakarta putaran pertama. Luar biasa.

Bagaimanapun, saya tetap percaya, jika Tuhan memang mengijinkan Ahok kembali menjadi Gubernur Jakarta, berjuta-juta tangan manusia yang menginginkan Ahok turun pun tidak akan berhasil. Jikalau memang terjadi, pasti ada jalan yang lebih baik yang sudah dipersiapkan oleh Allah Tuhan YME yang maha adil untuk Ahok. Amin.

God bless you, Mr. Governor…

Sumber
LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...