16 Aug 2013

13 KASUS KORUPSI MEGASUPER TERBESAR DALAM SEJARAH BANGSA INDONESIA

1. KASUS EDY TANSIL
Kerugian Negara US$ 565 juta atau sekitar 5,3 Trilyun Rupiah Kurs sekarang atau sama dengan 5.300 Milyar atau sekitar 5.300.000 juta rupiah atau sebanyak 106 juta lembar uang pecahan 50 ribu.Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong] atau Tan Tju Fuan (lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Februari 1953; umur 59 tahun) adalah seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang keberadaanya kini tidak diketahui. Ia melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika (sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu) yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri.
Sebuah LSM pengawas anti-korupsi, Gempita, memberitakan pada tahun 1999 bahwa Eddy Tansil ternyata tengah menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company, di kota Pu Tian, di propinsi Fujian, China. Namun entah kenapa tidak ada kelanjutannya.
Pada tanggal 29 Oktober 2007, Tempo Interactive memberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) - sebuah tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Polri, telah menyatakan bahwa mereka akan segera memburu Eddy Tansil. Keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bahwa buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya
Sumber : Wikipedia

2. KASUS PAK HARTO
 Kerugian negara tidak dapat ditaksir karena sedemikian besarnya.Kasus dugaan korupsi Soeharto salah satunya menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora. Pada 1995, Soehartomengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Keppres ini menghimbau para pengusaha untuk menyumbang 2 persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri.
Hasil penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli, berikut ratusan dokumen otentik hasil penyitaan dua tim yang pernah dibentuk Kejaksaan Agung, sejak tahun 1999
Uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri antara tahun 1996 dan 1998. Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan dan pos bantuan presiden. Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap bahwa Haryono Suyono, yang saat itu Menteri Negara Kependudukan dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, mengalihkan dana itu untuk yayasan. Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. Bambang Trihatmodjo, yang menjadi bendahara yayasan ini, bersama Haryono, ternyata mengalirkan lagi dana Rp 400 miliar yang telah masuk ke yayasan itu ke dua bank miliknya, Bank Alfa dan Bank Andromeda, pada1996-1997, dalam bentuk deposito.
Sumber : Wikipedia

Majalah TIME Edisi 14 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 menulis artikel tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto, dengan judul ''Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune'' (Perusahaan Soeharto. Kiat Boss Indonesia Kawakan Membangun Kekayaan Keluarga, red).

Pada edisi yang sama, majalah itu juga memberitakan adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke sebuah rekening bank di Austria yang diduga milik mantan presiden Soeharto serta mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri..
Tapi pada tahun 2007 Mahkamah Agung memenangkan gugatan mantan presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia tersebut. Dengan putusan tersebut, majalah TIME Asia diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun kepada penguasa Orde Baru itu.
Kemudian pada hari Kamis 16 April 2009. Ma mengabulkan Peninjauan Kembali kasus tersebut sehingga Time tidak perlu lagi membayar Rp 1 triliun
Sumber : viva news
Dan Satu poin penting kasus ini adalah 4 Presiden & 8 Jaksa Agung Gagal Buktikan Pak Harto Korupsi.
sumber : detiknews 

3. KASUS HPH DAN DANA REBOISASI

Total Kerugian Negara sekitar US$ 1,5 Milyar atau sekitar 15 Trilyun.Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.

Bob Hasan telah divonis enam tahun penjaradi LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus ini tak jelas kelanjutannya. 

4. KORUPSI BBM BERSUBSIDI

Diperkirakan kerugian Negara 5 Milyar US$ atau sekitar 50 Trilyun atau sekitar 1 milyar lembar uang 50 ribu .Potensi kerugian Negara akibat penyalahgunaan subsidi BBM ini adalah sekitar Rp 50 Trilyun pertahun yang mengakibatkan kelangkaan BBM dimana-mana sejak tahun 2010.
sumber : gatra.news
jpnn.com
sindo.

5. KASUS PLTU PAITON I Probolinggo

Kerugian negara US$ 800 juta atau sekitar 7,6 Trilyun Rupiah. Kasus pidana Paiton I sudah tersedia bukti permulaan yang kuat yakni hasil audit investigasi BPKP . Kasus dugaan korupsi pengadaan listrik swasta Paiton I di Probolinggo bermula dari Lmarkup terhadap capital cost sebesar 48 persen dari seluruh nilai proyek yang sebesar Rp 7,015 triliun. Sebenarnya, Paiton I telah diaudit BPKP dan due diligence SNC-Lavalin. Kedua lembaga tersebut jelas-jelas menyatakan ada mark up dan rekayasa besar-besaran pada sisi proses penyiapan listrik swasta dan proses investasinya. Dalam Laporannya, BPKP membedah secara gamblang proses Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang terjadi, mulai dari perencanaan, proses mendapatkan Surat Ijin Prinsip, pembiayaan, pelaksanaan, produksi, distribusi, konsumsi, pembayaran dan berbagai previlege yang didapat dengan merugikan keuangan negara sekitar
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus tersebut bekas Direktur Utama PLN Zuhal dan bekas Dirut PLN Djiteng Marsudi sudah diperiksa. Menurut hasil penyelidikan Kejagung, proyek Paiton I dinilai melanggar keputusan presiden mengenai prosedur pengadaan listrik di lingkungan departemen yang harus melalui prosedur lelang. Indikasi kolusi terlihat dalam proses negosiasi melalui bukti Surat Menteri Pertambangan dan Energi tertanggal 13 Februari 1993.Dalam surat itu dinyatakan persetujuan, kesepakatan, dan nilai prematur yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyelidikan kasus Paiton I dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2001. Pada akhir 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejakgung melanjutkan proses penyidikan kasus PLTU Paiton I dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Namun, Kejagung tidak bertindak. Pada akhir 2004, sebuah organisasi non-pemerintah juga telah melaporkan kasus Paiton I ke KPK, namun anehnya hingga sekarang lembaga pemberantas korupsi itu tidak melakukan tindakan apapun.
Sumber
infokorupsi
bappenas

6. KASUS BANK CENTURY

Kerugian negara US$ 670 Juta .BPK akhirnya mengakui ada indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelamatan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Pengakuan adanya kerugian negara itu disimpulkan setelah pertemuan BPK dengan Tim DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus DPR atas Hak Angket Bank Century pada tanggal 3 Februari 2012 di gedung DPR seperti yang dilansir dalam berbagai media.
Sumber : metro tv
Kasus Bank Century sangat misterius karena konon melibatkan sederet nama elit politik diantaranya wapres Budiono dan Mantan menteri keuangan Sri Mulyani.

7. Kasus Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank tahun 2006.                                                                                                                                                                                                       Kerugian ditaksir mencapai US$ 230 juta.  .Kasus wesel ekspor berjangka ini mulai ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2001. Saat itu status pemilik Kelompok Usaha Raja Garuda Mas Sukanto Tanoto ini ditetapkan sebagai tersangka. Unibank diduga melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Kasus ini kemudian tidak jelas nasibnya. Hingga akhirnya 25 Agustus 2006 polisi membuka kasus ini dan membentuk tim baru). Namun tetap saja hingga sekarang Proses hukum selanjutnya tidak jelas. Sumber : suarakarya


8. Korupsi Pengelolaan Dana PNBP pada kementrian Kominfo

Kerugian Negara Ditaksir sekitar US$ 240 Juta.Korupsi Pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun atau sekitar 240 juta US$. Dugaan korupsi di BPH Dirjen Postel Kementerian Kominfo atas pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun yang didepositokan pada bank BRI dan Bank Bukopin yang seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur (Uso) namun justru didepositokan sedangkan proyek diserahkan kepada pihak ketiga dengan membayar sewa layanan multimedia. Sumber : detik

9. Kasus Korupsi PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan

Kerugian Negara ditaksir US$120 Juta .Sudjiono Timan adalah seorang pengusaha asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ia saat ini merupakan seorang buronan karena melarikan diri dari hukuman pengadilan. Oleh pengadilan, Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 dolar singapura
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun.
Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.
Namun, saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono Timan pada Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan pada dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Jakarta Selatan maupun rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat dan dinyatakan buron dengan status telah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum dan HAM.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang sedang dicari. Sumber : infokorupsi

10. Kasus Nazarudin

Kerugian Negara ditaksir US$ 600 juta .
KPK mengatakan ada 35 kasus korupsi diduga melibatkan Nazaruddin. Nilainya lebih dari Rp 6 Trilyun atau sekitar 600 juta US$.
KPK mengelompokkan kasus yang menjerat Nazaruddin dalam tiga klasifikasi.
Pertama, kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Kasusnya adalah suap di Kemenpora dan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Karja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
Kedua, kasus korupsi yang masuk tahap penyelidikan. Penyelidikan di dua kementrian Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan Nasional, dengan nilai Proyek 2,64 triliun
ketiga adalah kasus lain yang menyeret Nazaruddin, namun masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sebanyak 31 kasus di lima kementrian dengan nilai total Rp 6,037 triliun,
jpnn
suara merdeka
viva news
 
11. Kasus Pencurian Pulsa Oleh Operator ( Kasus Black Oktober ) 
 
 Negara dan Rakyat Indonesia dirugikan 100 Juta US$ atau 1 Trilyun Rupiah.
 12. . KASUS KORUPSI PERTAMINA 
 
Diperkirakan kerugian negara mencapai 400 Juta dollar.Korupsi di pertamina diperkirakan mencapai US$ 400 juta Beberapa diantaranya adalah :
- Korupsi Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina Balongan kerugian Negara sekitar 189 Juta US$ dengan tersangka mantan mentamben Ginanjar kartasasmita
Sumber : antikorupsi
antikorupsi
okezone

- Kasus lainnya adlh korupsi Technical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dng PT Ustaindo Petro Gas (UPG) thn 1993. Kasus TAC ini meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang dan Bunyu. Jmlh kerugian negara akibat korupsi TAC ini sekitar 24,8 jt US Dolar. Tersangkanya lagi2 Ginanjar Kartasasamita ,IB Sudjana, Bekas Dirut Pertamina Faisal Abda'oe dan Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
sumber

- Korupsi lainnya di Pertamina adalah kasus proyek pipanisasi pengangkutan BBM di Jawa. Diduga melibatkan Faisal Abda'oe, Bos Bimantara bernama Rosano Barack dan putri sulung Soeharto Siti Hardiyanti Rukmana. Uang negara yg amblas sekitar 31,4 juta US Dolar
sumber :
library
temp.co.id
story
 
13. KASUS BLBI 
Kerugian negara US$ 13,84 Milyar .Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.

Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo?telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding.
Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).

Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus.
Sumber : 1. tempo interaktif
2. wikipedia
3. merdeka.com
LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...